Modul Digital Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Tri dharma perguruan tinggi meliputi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Modul ini dirancang untuk membekali dosen perguruan tinggi dengan keterampilan praktis dalam mendiseminasikan hasil penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (ABDIMAS) secara efektif. Adapun Tujuan Pembelajaran (learning outcome) dari modul ini antara lain adalah sebagai berikut.
Mampu melaksanakan proses desiminasi penelitian baik skala mikro dan/atau makro (kolaboratif, kompetitif, internasional) sesuai bidang ilmu dan perkembangan IPTEKS, untuk menghasilkan invensi dan/atau inovasi serta memberikan dampak pada ketahanan dan pembangunan nasional. C6 /Prosedural
Mampu melaksanakan proses desiminasi ABDIMAS (Pengabdian Masyarakat) berbasis hasil penelitian yang berdampak pada ketahanan dan Pembangunan nasional. C6/Prosedural.
- Mampu mengevaluasi penerapan etika ilmiah dalam melaksanakan dan mendiseminasikan hasil Penelitian dan ABDIMAS. C5/Prosedural
Capaian Pembelajaran: yang dapat diperoleh bagi para pembelajar yang mengambil modul pembelajaran ini, antara lain adalah sebagau berikut.
Peserta dapat menjelaskan tentang Tri Dharma dengan ketepatan 90%;
Peserta dapat menjelaskan tentang Tri Dharma Penelitian serta jenis jenis penelitian di level nasional mapun internasional dengan ketepatan 90 %;
Peserta dapat menjelaskan tentang Tri Dharma pengabdian serta jenis jenis pengabdian di level nasional mapun internasional dengan ketepatan 90%;
Peserta dapat mengaplikasikan strategi yang dapat diterapkan dalam mencapai kinerja penelitian dan pengabdian;
Peserta dapat menganalisis kolaborasi lintas sektor untuk proses diseminasi penelitian dan pengabdian;
Peserta dapat mengevaluasi penerapan etika ilmiah dalam melaksanakan dan mendiseminasikan hasil Penelitian dan ABDIMAS.
Modul digital ini terbagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut:
- Fondasi Riset
- Tridharma Pengabdian Berdampak
- Analisis Diseminasi Hasil Tridharma
- Penguatan Tridharma Perguruan Tinggi
Prasyarat:
Modul digital ini bersifat self placed, dimana peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan mandiri dan menyesuaikan waktu yang dimiliki. Peserta yang telah mengikuti pelatihan PEKERTI saja yang boleh mengikuti modul ini yang merupakan bagian dari pelatihan Applied Approach (AA).
Informasi Penilaian:
Peserta yang telah mengikuti semua modul dan telah mengerjakan post-test untuk semua bagian modul ini dengan nilai minimal 70 yang akan dinyatakan lulus dalam modul ini.
Info Pengembang:
Sebelum memulai masuk ke materi pada masing-masing bagian modul digital, mari kita berkenalan dengan para pemateri di modul ini:

Dr. Ir. Suyanto, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng.
Departemen Teknik Fisika, Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Dr. Ir. Suyanto adalah akademisi ITS yang aktif di penelitian instrumentasi, kontrol, embedded systems, serta berkualifikasi sebagai Insinyur Profesional Utama (IPU) dan ASEAN Engineer. Beliau meraih gelar Sarjana Teknik Fisika dari ITS, Magister Teknik dari ITB, dan Doktor dari ITS.
Email: [email protected]

Prof. Erma Suryani, S.T., M.T., Ph.D.
Departemen Sistem Informasi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Meraih gelar Sarjana Teknik Elektro dan Magister Teknik Industri dari ITS, serta Ph.D. di bidang Manajemen Industri dari National Taiwan University of Science and Technology. Prof. Erma Suryani saat ini menjabat sebagai Guru Besar di Departemen Sistem Informasi, ITS sejak 2021.
Email: [email protected]

Siska Arifiani, S.Kom., M.Kom
Departemen Teknik Informatika, Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Lulus meraih gelar sarjana dan magister di Teknik Informatika ITS. Beliau aktif dalam riset Human‑Computer Interaction, gamifikasi, dan VR/AR. Salah satu karya cipta yang pernah dikembangkan adalah Tenpina-VR yang berkolaborasi dengan BPBD Provinsi Jawa Timur.
Email: [email protected]
Referensi Utama
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pendikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi